beranda

Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Pilkada

BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.












BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.









BAB III
KESIMPULAN

Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
















DAFTAR PUSTAKA

1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.

teori belajar humanistik

Teori Belajar Humanistik
Mata Kuliah
Belajar dan Pembelajaran





















Disusun Oleh
.:: Arianto
.:: Bobi Kurniawan
.:: Jaka Setiawan
.:: Puput Yulianto

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi Pendidikan Ekonomi Akuntansi
Universitas Sriwijaya
Tahun Akademik 2009/ 2010


Pendahuluan
Manusia adalah ciptaan Allah Ta’alla yang diberikan 3 kelebihan utama, yaitu : ruh yang bisa membuat manusia bisa hidup didunia ini, jasad yang sempurna, dan akal yang mampu membuat manusia bisa menaklupkan dunia serta menghilangkan keterbatasan. Akal inilah yang membedakan manusia dengan makhlup lainnya. Dengan kemampuan menggunakan akal inilah, manusia bisa dikatakan manusia. Sedangkan kemampuan manusia untuk mengasah akal pikirannya dengan cata Berfikir.
Berfikir adalah cara akal bekerja, sedangkan hal yang sangat digunakan manusia untuk berfikir tidak lain adalah ilmu. Dengan ilmu inilah, manusia bisa mampu mengendalikan ruh, sehingga bisa menjadi manusia yang seutuhnya. Oleh karena kompleksitas manusia, maka sangat dirasa perlu untuk memberikan pengajaran yang sesuai dengan kohormatan sebagai manusia, yang tak lain adalah pendidikan, Memanusiakan Manusia (Humanistik).
Dengan adanya pengetahuan tentang cara belajar Humanistik, diharapkan manusia sebagai pendidik yang objek didikannya adalah tidak lain manusia tidak berbuat hal yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena pendidik yang telah terjun dan siap untuk mendidik, pada hakikatnya telah berilmu. Sedangkan ilmu didapatkan dari pendidikan dan akal. Sedangkan untuk mentransfer ilmu diperlukan proses yang tidak mudah, mengingat tujuan pendidikan adalah untuk menyediakan manusia bagi masyarakat yang berkualitas.

}} Teori Belajar Humanistik
Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Humanistik adalah aliran dalam psikologi yang muncul tahun 1950an sebagai reaksi terhadap behaviorisme. Sedangkan kerangka berfikir pada teori ini adalah memanusiakan manusia artinya perilaku tiap orang ditentukan oleh orang itu sendiri dan memahami manusia terhadap lingkungan dan dirinya sendiri.Menurut para pendidik pada aliran ini, penyusunan dan penyajian materi pelajaran harus sesuai dengan perasaan dan perhatian siswa.Tujuan utama pendidik adalah membantu siswa mengembangkan dirinya yaitu membantu individu untuk mengenal dirinya sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu mewujudkan potensi mereka. Para ahli humanistic melihat adanya dua bagian pada proses belajar yaitu : proses pemerolehan informasi baru dan personalisasi informasi ini pada individu. Oleh karena itu, Teori ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya, bukan dari sudut pendang pengamatannya.

}} Tokoh Teori Humanistik
Tokoh penting dalam teori belajar humanistik secara teoritik antara lain adalah: Arthur W. Combs, Abraham Maslow dan Carl Rogers.

Arthur Combs (1912-1999)
Bersama dengan Donald Snygg (1904-1967) mereka mencurahkan banyak perhatian pada dunia pendidikan. Meaning (makna atau arti) adalah konsep dasar yang sering digunakan. Belajar terjadi bila mempunyai arti bagi individu. Guru tidak bisa memaksakan materi yang tidak disukai atau tidak relevan dengan kehidupan mereka. Anak tidak bisa matematika atau sejarah bukan karena bodoh tetapi karena mereka enggan dan terpaksa dan merasa tidak ada alasan penting bagi mereka harus mempelajarinya. Perilaku buruk itu sebenarnya tak lain hanyalah dati ketidakmampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak akan memberikan kepuasan baginya.
Untuk itu guru harus memahami perlaku siswa dengan mencoba memahami dunia persepsi siswa tersebut sehingga apabila ingin merubah perilakunya, guru harus berusaha merubah keyakinan atau pandangan siswa yang ada. Perilaku internal membedakan seseorang dari yang lain. Combs berpendapat bahwa banyak guru membuat kesalahan dengan berasumsi bahwa siswa mau belajar apabila materi pelajarannya disusun dan disajikan sebagaimana mestinya. Padahal arti tidaklah menyatu pada materi pelajaran itu. Sehingga yang penting ialah bagaimana membawa si siswa untuk memperoleh arti bagi pribadinya dari materi pelajaran tersebut dan menghubungkannya dengan kehidupannya.

Maslow
Teori Maslow didasarkan pada asumsi bahwa di dalam diri individu ada dua hal :
(1) suatu usaha yang positif untuk berkembang
(2) kekuatan untuk melawan atau menolak perkembangan itu.
Maslow mengemukakan bahwa individu berperilaku dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat hirarkis. Pada diri masing-masing orang mempunyai berbagai perasaan takut seperti rasa takut untuk berusaha atau berkembang, takut untuk mengambil kesempatan, takut membahayakan apa yang sudah ia miliki dan sebagainya, tetapi di sisi lain seseorang juga memiliki dorongan untuk lebih maju ke arah keutuhan, keunikan diri, ke arah berfungsinya semua kemampuan, ke arah kepercayaan diri menghadapi dunia luar dan pada saat itu juga ia dapat menerima diri sendiri(self). Maslow membagi kebutuhan-kebutuhan (needs) manusia menjadi tujuh hirarki. Bila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan pertama, seperti kebutuhan fisiologis, barulah ia dapat menginginkan kebutuhan yang terletak di atasnya, ialah kebutuhan mendapatkan ras aman dan seterusnya. Hierarki kebutuhan manusia menurut Maslow ini mempunyai implikasi yang penting yang harus diperharikan oleh guru pada waktu ia mengajar anak-anak. Ia mengatakan bahwa perhatian dan motivasi belajar ini mungkin berkembang kalau kebutuhan dasar si siswa belum terpenuhi.
a. Carl Rogers
Carl Rogers lahir 8 Januari 1902 di Oak Park, Illinois Chicago, sebagai anak keempat dari enam bersaudara. Semula Rogers menekuni bidang agama tetapi akhirnya pindah ke bidang psikologi. Ia mempelajari psikologi klinis di Universitas Columbia dan mendapat gelar Ph.D pada tahun 1931, sebelumnya ia telah merintis kerja klinis di Rochester Society untuk mencegah kekerasan pada anak.
Gelar profesor diterima di Ohio State tahun 1960. Tahun 1942, ia menulis buku pertamanya, Counseling and Psychotherapy dan secara bertahap mengembangkan konsep Client-Centerd Therapy.
Rogers membedakan dua tipe belajar, yaitu:
1. Kognitif (kebermaknaan)
2. experiential ( pengalaman atau signifikansi)
Guru menghubungan pengetahuan akademik ke dalam pengetahuan terpakai seperti memperlajari mesin dengan tujuan untuk memperbaikai mobil. Experiential Learning menunjuk pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan siswa. Kualitas belajar experiential learning mencakup : keterlibatan siswa secara personal, berinisiatif, evaluasi oleh siswa sendiri, dan adanya efek yang membekas pada siswa.
Menurut Rogers yang terpenting dalam proses pembelajaran adalah pentingnya guru memperhatikan prinsip pendidikan dan pembelajaran, yaitu:
1. Menjadi manusia berarti memiliki kekuatan yang wajar untuk belajar. Siswa tidak harus belajar tentang hal-hal yang tidak ada artinya.
2. Siswa akan mempelajari hal-hal yang bermakna bagi dirinya. Pengorganisasian bahan pelajaran berarti mengorganisasikan bahan dan ide baru sebagai bagian yang bermakna bagi siswa
3. Pengorganisasian bahan pengajaran berarti mengorganisasikan bahan dan ide baru sebagai bagian yang bermakna bagi siswa.
4. Belajar yang bermakna dalam masyarakat modern berarti belajar tentang proses.
Dari bukunya Freedom To Learn, ia menunjukkan sejumlah prinsip-prinsip dasar humanistik yang penting diantaranya ialah :
a. Manusia itu mempunyai kemampuan belajar secara alami.
b. Belajar yang signifikan terjadi apabila materi pelajaran dirasakan murid mempunyai relevansi dengan maksud-maksud sendiri.
c. Belajar yang menyangkut perubahan di dalam persepsi mengenai dirinya Serta tanpa adanya hal yang mengancam.
d. Belajar Atas inisiatif sendiri
e. Belajar dan berubah
f. Belajar yang bermakna diperoleh siswa dengan melakukannya.
g. Belajar diperlancar bilamana siswa dilibatkan dalam proses belajar dan ikut bertanggungjawab terhadap proses belajar itu.
Salah satu model pendidikan terbuka mencakup konsep mengajar guru yang fasilitatif yang dikembangkan Rogers diteliti oleh Aspy dan Roebuck pada tahun 1975 mengenai kemampuan para guru untuk menciptakan kondisi yang mendukung yaitu empati, penghargaan dan umpan balik positif. Ciri-ciri guru yang fasilitatif adalah :
1. Merespon perasaan siswa
2. Menggunakan ide-ide siswa untuk melaksanakan interaksi yang sudah dirancang
3. Berdialog dan berdiskusi dengan siswa
4. Menghargai siswa
5. Kesesuaian antara perilaku dan perbuatan
6. Menyesuaikan isi kerangka berpikir siswa (penjelasan untuk mementapkan kebutuhan segera dari siswa)
7. Tersenyum pada siswa
Dari penelitian itu diketahui guru yang fasilitatif mengurangi angka bolos siswa, meningkatkan angka konsep diri siswa, meningkatkan upaya untuk meraih prestasi akademik termasuk pelajaran bahasa dan matematika yang kurang disukai, mengurangi tingkat problem yang berkaitan dengan disiplin dan mengurangi perusakan pada peralatan sekolah, serta siswa menjadi lebih spontan dan menggunakan tingkat berpikir yang lebih tinggi.
Humanistik tertuju pada masalah bagaimana tiap individu dipengaruhi dan dan dibimbing oleh maksud-maksud pribadi yang mereka hubungkan kepada pengalaman-pengalaman mereka sendiri.
}} Pengembangan

Didalam kemajuan peradapan pendidikan mempunyai peranan yang penting karena dengan pendidikan akan menciptakan generasi muda yang cerdas, kreatif dan cendekia. Tetapi lembaga pendidikan saat ini telah tercoreng dengan adanya kekerasan dalam pendidikan di lembaga tersebut . hal ini sangat disayangkan mengingat bahwa pedidikan adalah ilmu normative, maka fungsi institusi/ lembaga pendidikan adalah menumbuh-kembangkan subyek didik ketingkat normative yang lebih baik, dengan cara/jalan yang baik, serta dalam konteks yang positif. Pada kenyataanya kondisi pendidikan Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan karena beberapa pihak masih menggunakan kekerasan dengan dalih demi kedisiplinan. Beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan penghukuman terutama fisik. Selain itu penyebab kekerasan dalam pendidikan dapat dilihat dari kondisi pendidikan saat ini, yaitu kondisi internal dan eksternal. Kondisi internal merupakan factor yang berpengaruh langsung bagi perilaku para pelajar atau mahasiswa dan tenaga pendidiknya. Pada kondisi internal sejauh ini dijumpai kesenjangan (discrepancy,gap) yang cukup dalam antara upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan (idealisas) dengan kondisi riil yang dialami dilapangan (realitas). Sedangkan kondisi eksternal adalah kondisi non pendidikan yang merupakan factor tidak langsung menimbulkan potensi kekerasan dalam pendidikan. Kondisi ini tampak dalam kehidupan social dan budaya masyarakat dimana pelaku pendidikan berada didalamnya. Misalnya masalah pengguna narkoba semakin meningkat dilakukan oleh para pelajar bahkan pornografi dan pergaulan bebas. Semua itu menjadi masalah krusial dalam pendidikan karena kekerasan dalam pendidikan bias dipengaruhi secara tidak langsung oleh kondisi eksternal tersebut.
Tipologi kekerasan dalam pendidikan, dapat dibedakan menjadi 4 antara lain:
1. kekerasan terbuka yakni kekerasan yang dapat dilihat/ diamati secara langsung. Misalnya guru mencubit atau menjewer siswanya yang tidak mengerjakan tugas, perkelahian antar siswa.
2. kekerasan tertutup yakni kekerasan tersembunyi/ tidak dilihat secara langsung. Misalnya mengancam/intimidasi contohnya kasus demonstran mahasiswa.
3. kekerasan agresif yakni kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, seperti merampas, pemerkosaan atau pencabulan yang sering dilakukan oleh pengajar kepada siswa SD dan SMP
4. kekerasan defentif yakni kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan.
Melihat kenyataan tersebut maka diperlukan perubahan dalan system pendidikan yang lebih manusiawi. Karena beberapa bentuk kekerasan dalam pendidikan yang masih meraja lela merupakan indicator bahwa proses atau aktivitas pendidikan kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu humanisasi pendidikan dapat dijadikan solusi agar praktek kekerasan dalam pendidikan dapat berkurang bahkan dapat dihilangkan. Karena humanisasi pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan generasi yang cerdas nalar, cerdas emosional dan cerdas spiritual bukan menciptakan manusia yang kerdil, pasif, dan tidak mampu menngatasi persoalan yang dihadapi.

}} Keterkaitan
berdasarkan contoh yang kami ambil, maka keterkaitan dengan pembahasan teori belajar Humanistik adalah , akibat buruknya system dan kebijakan pendidikan yang berlaku, dimana muatan kurikulum yang hanya mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan pendidikan dengan kemampuan afektif, selain itu dipengaruhi perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat sehingga menimbulkan sikap instant solution/ jalan pintas dan kekerasan yang dipengaruhi oleh latar belakang social-ekonomi pelaku. Oleh karena itu, penting bagi calon pendidik untuk memahami teori belajar ini, agar dalam proses belajar tidak menggunakan hal yang diluar moral serta kemanusiaan, sehingga dalam proses belaja dan pembelajaran baik pendidik ataupun peserta didik tidak menghilangkan kapasitanya sebagai manusia

}} Kesimpulan

Humanistik adalah aliran dalam psikologi sebagai reaksi terhadap behaviorisme. Tujuan belajar menurut teori ini adalah memanusiakan manusia artinya perilaku tiap orang ditentukan oleh orang itu sendiri dan memahami manusia terhadap lingkungan dan dirinya sendiri.Menurut. Materi pelajaran harus sesuai dengan perasaan dan perhatian siswa.Tujuan utama pendidik adalah membantu siswa mengembangkan dirinya yaitu membantu individu untuk mengenal dirinya sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu mewujudkan potensi mereka. Dengan adanya pengetahuan tentang cara belajar Humanistik, diharapkan manusia sebagai pendidik yang objek didikannya adalah tidak lain manusia tidak berbuat hal yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tidak menghilangkan perannya sebagai manusia yang difasilitasi dengan segala kompleksitas.


Sumber Bacaan Penyusunan Makalah

http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/teori-humanistik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://novinasuprobo.wordpress.com/2008/06/15/teori-belajar-humanistik/
http://trimanjuniarso.wordpress.com/
Sinar Post. Edisi 27 Oktober 2008. Pendidikan, Memanusiakan Manusia.
Sinar Post. Edisi 30 Oktober 2008.

perhitungan pendapatan Nasional

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu indikator telah terjadinya alokasi yang efisien secara makro adalah nilai output nasional yang dihasilkan sebuah perekonomian pada suatu periode tertentu. Sebab, besarnya output nasional dapat menunjukkan beberapa hal penting dalam sebuah perekonomian.
Yang pertama, besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang seberapa efisien sumber daya yang ada dalam perekonomian (tenaga kerja, barang modal, uang dan kemampuan kewirausahawanan) digunaan untuk memproduksi barang dan jasa. Secara umum, makin besar pendapatan nasional suatu negara, semakin baik efisiensi alokasi sumber daya ekonominya.
Yang kedua, besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang produktivitas dan tingkat kemakmuran suatu negara. Alat ukur yang di sepakati tentang tingkat kemakmuran adalah output nasional per kapita. Nilai output per kapita diperoleh dengan cara membagi besarnya output nasional dengan jumlah penduduk pada tahun yang bersangkutan. Jika angka output per kapita makin besar, tingkat kemakmuran di anggap makin tinggi. Sementara itu, alat ukur tentang produktivitas rata-rata adalah output per tenega kerja. Makin besar angkanya, makin besar produktivitas tenaga kerja.
Yang ketiga, besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang masalah-masalah struktural (mendasar) yang dihadapi suatu perekonomian. Jika sebagian besar output nasional dinikmati oleh sebagian kecil penduduk, maka perekonomian tersebut mempunyai masalah dengan distribusi pendapatannya. Jika sebagian besar output nasional berasal dari sektor pertanian (ekstaktif), maka perekonomian tersebut berhadapan dengan masalah ketimpangan struktur masalah produksi.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara menghitung pendapatan nasional dan masalah-masalah apa yang timbul dari cara perhitungan tersebut.

2. Mengetahui manfaat perhitungan pendapatan nasional.


C. Pembahasan
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
1. Siklus Aliran Pendapatan (Circular Flow) dan Interaksi Antarpasar
a. Siklus Aliran Pendapatan
Siklus aliran pendapatan adalah sebuah model yang menggambarkan bagaimana interaksi antarpara pelaku ekonomi menghasilkan pendapatan yang digunakan sebagai pengeluaran dalam upaya memaksimalkan nilai kegunaan masing-masing pelaku ekonomi.
Model Cilcular Flow membagi perekonomian menjadi empat sektor :
1. Sektor Rumah Tangga
Sektor rumah tangga memiliki faktor-faktor produksi yang dibutuhkan untuk proses produksi barang dan jasa privat (sektor perusahaan) maupun barang dan jasa publik (sektor pemerintah). Faktor-faktor produksi tersebut adalah kesediaan untuk bekerja (tenaga kerja), barang modal (misalnya tanah), uang dan kesediaan untuk menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan dengan membeli saham. Untuk faktor produksi yang diberikan tersebut, sektor perusahaan memberikan gaji untuk kesediaan bekerja, pendapatan bunga untuk kesediaan meminjamkan modal, pendapatan sewa untuk kesediaan memberikan barang modal dan pembagian keuntungan untuk kesediaan menanggung risiko. Semuanya itu merupakan aliran pendapatan bagi sektor rumah tangga yang berasal dari sektor perusahaan.
2. Sektor Perusahaan
Aliran pengeluaran sektor rumah tangga merupakan aliran pendapatan sektor perusahaan. Selain dari sektor rumah tangga, perusahaan memperoleh pendapatan dari sektor pemerintah yang merupakan konsumsi pemerintah, dan dari permintaan sektor luar negeri yang merupakan ekspor sektor perusahaan. Selain melakukan pembayaran untuk sektor rumah tangga, perusahaan juga membayar pajak kepada pemerintah.
3. Sektor Pemerintah
Fungsi utama pemerintah adalah menyediakan barang publik. Untuk menjalankan fungsinya, pemerintah melakukan pengeluaran berupa pembelian barang dan jasa dari sektor perusahaan dan pengeluaran-pengeluaran untuk sektor rumah tangga. Karena barang publik tidak dapat di sediakan sepenuhnya lewat mekanisme pasar, pemerintah harus menarik pajak dari sektor rumah tangga dan perusahaan.
4. Sektor Luar Negeri
Sektor rumah tangga perusahaan dan pemerintah merupakan perekonomian domestik. Perekonomian dikatakan tertutup, jika tidak melakukan interaksi dengan sektor luar negeri. Interaksi dengan sektor luar negeri dalam perekonomian terbuka disederhanakan dengan mekanisme ekspor dan impor.

b. Tiga Pasar Utama
1. Pasar Barang dan Jasa
Pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang dan jasa. Dalam perekonomian tertutup, permintaan utamanya berasal dari sektor rumah tangga dan pemerintah. Permintaan tersebut umumnya merupakan permintaan akan barang dan jasa akhir. Penawaran barang dan jasa berasal dari sektor perusahaan.
2. Pasar Tenaga Kerja
Interaksi antara permintaan dan penawaran tenaga kerja. Dalam perekonomian tertutup, penawaran tenaga kerja berasal dari sektor rumah tangga. Sedangkan permintaannya berasal dari sektor perusahaan dan pemerintah. Dalam perekonomian terbuka, penawaran tenaga kerja dapat juga berasal dari luar negeri.


3. Pasar Uang dan Modal
Interaksi antara permintaan uang dengan penawaran uang. Yang diperjualbelikan dalam pasar uang bukanlah fisik uang, melainkan hak penggunaan uang. Penawaran uang berasal dari pihak-pihak yang bersedia menunda hak penggunaan uangnya, entah dalam jangka pendek atau jangka panjang.

2. Metode-metode Perhitungan Pendapatan Nasional
a. Metode Output atau Metode Produksi
Menurut metode ini, PDB adalah total output (produksi) yang di hasilkan oleh suatu perekonomian. Cara perhitungan dalam praktik adalah dengan membagi-bagi perekonomian menjadi beberapa sektor produksi. Proses produksi merupakan proses menciptakan atau meningkatkan nilai tambah.
Rumus : NT = NO-NI
NT = nilai tambah
NO = nilai output
NI = nilai input antara
b. Metode Pendapatan
Penjumlahan seluruh penerimaan yang diperoleh seluruh faktor produksi suatu negara selama periode tertentu (satu tahun).
Rumus : NI = w + i + r + p
NI = pendapatan nasional
w = upah/gaji
i = pendapatan bunga
r = pendapatan sewa
p = laba/ keuntungan
c. Metode Pengeluaran
Menurut metode pengeluaran, nilai PDB merupakan nilai total pengeluaran dalam perekonomian selama periode tertentu.
Jenis pengeluaran agregat dalam suatu perekonomian ;
1. Konsumsi rumah tangga
2. Konsumsi pemerintah
3. Pengeluaran investasi
4. Ekspor neto
Nilai PDB berdasarkan metode pengeluaran adalah nilai total lima jenis pengeluaran tersebut :
Rumus : PDB = C + G + I + (X – M)
C = konsumsi rumah tangga
G = konsumsi pemerintah
I = pengeluaran investasi oleh rumah tangga produksi
X = ekspor
M = impor

3. Beberapa Pengertian Dasar Tentang Perhitungan Agregatif
a. Produk Domestik Bruto
Menghitung hasil produksi suatu perekonomian tanpa memperhatikan siapa pemilik faktor produksi tersebut.
b. Produk Nasional Bruto
Nilai produksi yang dihasilkan oleh faktor-faktor produksi milik perekonomian.
PNB = PDB – PFLN + PFDN
c. Produk Nasional Netto
Total pengeluaran investasi bruto dikurangi depresiasi.
PPN = PNB - Depresiasi
d. Pendapatan Nasional
Balas jasa atas seluruh faKtor produksi yang digunakan. Mengurangi PPN dengan angka pajak tidak langsung dan menambahkan angka subsidi.
PN = PNN – PTL + S
e. Pendapatan Personal
Balas jasa keikutsertaan individu dalam proses produksi. Pendapatan nasional dikurangi laba perusahaan yang tidak dibagikan dan pembayaran-pembayaran asuransi sosial ditambah pendapatan yang diterima dari pemerintah dan konsumen dan pendapatan non-balas jasa.
PP = PN – LTB – PAS +PIGK + PNBJ
f. Pendapatan Personal Disposable
Pendapatan personal yang dapat dipakai oleh individu, baik untuk membiayai konsumsinya maupun untuk ditabung. Pendapatan personal dikurangi pajak atas pendapatan personal.
PPD = PP - PPP

4. PDB Harga Berlaku dan Harga Konstan
Nilai PDB suatu periode tertentu sebenarnya merupakan hasil perkalian antara harga barang yang diproduksi dengan jumlah barang yang dihasilkan pada tahun itu. Untuk memperoleh PDB harga konstan, kita harus menentukan tahun dasar, yang merupakan tahun di mana perekonomian berada dalam kondisi stabil. Manfaat dari perhitungan PDB harga konstan, selain dengan segara dapat mengetahui apakah perekonomian mengalami pertumbuhan atau tidak, juga dapat menghitung perubahan harga (inflasi).

5. Manfaat dan Keterbatasan Perhitungan PDB
a. Perhitungan PDB dan Analisis Kemakmuran
Perhitungan PDB akan memberikan gambaran ringkas tentang tingkat kemakmuran suau negara, dengan cara membaginya dengan jumlah penduduk. Makin tinggi angka PDB per kapita, kemakmuran rakyat dianggap makin tinggi.
Tidak terlalu memperhatikan aspek distribusi pendapatan. Akibatnya angka PDB per kapita kurang memberikan gambaran yang lebih rinci tentang kondisi kemakmuran suatu negara.
b. Perhitungan PDB dan Masalah Kesejaheraan Sosial
Umumnya ukuran tingkat kesejahteraan yang dipakai adalah tingkat pendidikan kesehatan dan gizi, kebebasan memilih pekerjaan dan jaminan masa depan yang lebih baik. Ada hubungan yang positif antara tingkat PDB per kapita dengan tingkat kesejahteraan sosial. Makin tinggi PDB per kapita, tingkat kesejahteraan sosial makin membaik. Jika PDB per kapita makin tinggi, maka daya beli masyarakat, kesempatan kerja serta masa depan perekonomian makin membaik, sehingga gizi, kesehatan, pendidikan, kebebasan memilih pekerjaan dan masa depan kondisinya makin meningkat.
Tidak diperhatikannya dimensi nonmaterial sebab PDB hanya menghitung output yang dianggap memenuhi kebutuhan fisik atau materi yang dapat di ukur dengan nilai uang.
c. PDB Per Kapita dan Masalah Produktivitas
Sampai batas-batas tertentu, angka PDB per kapita dapat mencerminkan tingkat produktivitas suatu negara.
d. Penghitungan PDB dan Kegiatan-kegiatan Ekonomi Tak Tercatat
Di negara-negara berkembang, keterbatasan kemampuan pencatatan lebih disebabkan oleh kelemahan administratif dan struktur kegiatan ekonomi masih didominasi oleh kegiatan pertanian dan informal.

6. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Konsumsi
a. Faktor-faktor Ekonomi
1. Pendapatan rumah tangga
2. Kekayaan rumah tangga
3. Tingkat bunga
4. Perkiraan tentang masa depan
b. Faktor-faktor Demografi
1. Jumlah penduduk
2. Komposisi penduduk
c. Faktor-faktor non-Ekonomi
1. Faktor sosial-budaya masyarakat

7. Teori Keynes (Keynesian Consumption Model)
a. Hubungan Pendapatan Disposable dan Konsumsi
Konsumsi saat ini sangat dipengaruhi oleh pendapatan disposable saat ini.
b. Kecenderungan Mengonsumsi Marginal
Konsep yang memberikan gambaran tentang berapa konsumsi akan bertambah bila pendapatan disposable bertambah satu unit.
c. Kecenderungan Mengonsumsi Rata-rata
Rasio antara konsumsi total dengan pendapatan disposable total.
d. Hubungan Konsumsi dan Tabungan
Pendapatan disposable yang diterima rumah tangga sebagian besar digunakan untuk konsumsi, sedangkan sisanya ditabung. Jadi, setiap tambahan penghasilan disposable alakn dialokasikan untuk menambah konsumsi dan tabungan.

cara perhitungan pajak

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PSAK No.

46

IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Akutansi Pajak Penghasilan



PSAK no.46 tentang AKUTANSI PAJAK PENGHASILAN telah disetujui dalam rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 20 Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items).


Jakarta, 23 Desember 1997

Komite Standar Akutansi Keuangan

Jusuf Halim Ketua
Istini T. Sidharta Wakil Ketua
Mirza Mochtar Sekretaris
Wahjudi Prakarsa Anggota
Katjep K. Abdoeljadir Anggota
Jan Hoesada Anggota
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty E. Marnandus Anggota
Mirawati Sudjono Anggota
Nur Indriantoro Anggota
Rusdy Daryono Anggota
Siti Ch. Fadjriah Anggota
Osman Sitorus Anggota
Jusuf Wibisana Anggota
Yosefa Sayekti Anggota
Heri Wahyu Setiyarso Anggota


Daftar Isi


Paragraf

Tujuan ………………………………………………………………………………….01 - 03
Ruang Lingkup...........…………………………………………………………………..05 - 06
Definisi………………………………………………………………………………….07 - 08
Dasar Pengenaan Pajak…………………………………………………………………09 - 12
Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan
Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)……………………………………………..13
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan
Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities)…………………………………14 - 37
Perbedaan Temporer Kena Pajak…………………………………………………..….14 - 17
Penggabungan Usaha ……………………………………………………………...…..18 - 19
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban……………………………………………………20
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary
Differences)…………………………………………………………………….……..21 - 24
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban……………………………………………………25
Saldo Rugi yang Dapat Dikompensasi…………………………………………….……26 - 27
Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan ………………………………………..……….28
Pengukuran……………………………………………………………………..……..29 - 35
Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan……………………………………….…………36
Laporan Laba Rugi……………………………………………………………...……..37 - 39
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas……………………..40 - 42
Pajak Tangguhan yang Berasak dari Penggabungan Usaha………………......…………43 - 44
Penyajian…………………………………………………………………..……………45 - 47
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak………………………………………...…………..45 - 46
Saling Menghapuskan (Offset)………………………………………………………………47
Beban Pajak……………………………………………………………….……………48 - 63
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan
Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal………………………………......……………………48
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak
Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri………………………......……………………….49
Pajak Penghasilan Final………………………………………………………………..50 - 54
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus………………………......……………………..55
Pengungkapan……………………………………………………...…………………56 - 63

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN No.46
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN 64 - 86

Tanggal Efektif…………………………………………………………...………………….86



PENDAHULUAN

Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini :
a). Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang
diakui pada neraca perusahaan; dan
b).Transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan
perusahaan.

02. Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan, secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki kosekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak tangguhan, dengan beberapa pengecualian.

03. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan cara perusahaan memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu, untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut.

04. Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, penyajian pajak penghasilan pada laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan.

Ruang Lingkup

05. Pajak penghasilan yang diatur oleh Pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada paragraf 50-54.

06. Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku.

Definisi

07. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.

Beban Pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.

Pajak kini (Current Tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.

Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya :
a) Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b) Sisa kompensasi kerugian

Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
a) Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatangkan pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
b) Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).

Dasar pengenaan pajak (DPP) aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal.

Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak yang dapat berupa:
a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan
jumlah yang masih harus dibayar;
b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
d) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menetukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

08. Beban pajak (pajak penghasilan) terdiri dari beban pajak kini (Penghasilan kini) dan beban pajak tangguhan (pajak penghasilan tangguhan).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

09. DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva. Contoh :

a) Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70.

b) Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang bunga adalah nihil.

c) Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.

d) Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100.

10. DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh :

a). Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk
tujuan fiskal dengan dasar kas.DPP-nya adalah nol.

b). Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan
pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.

c). Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah
dikurangkan. DPP-nya adalah 100.

d). Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat
dikurangkan. DPP-nya adalah 100.

e). Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-
nya adalah 100.

11. Apabila DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.

12. Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya. Berhubung peraturan perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk pada SPT masing-masing entitas.

Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)

13. Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva.

Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)

Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)

14. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
a) Dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang:
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal.

15. Pengakuan suatu aktiva mengandung makna bahwa nilai tercatat aktiva tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan pada periode mendatang. Apabila nilai tercatat aktiva lebih besar daripada DPP-nya, jumlah manfaat ekonomi yang kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan kewajiban pajak penghasilan pada periode mendatang merupakan kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan memulihkan (recover) nilai tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak. Oleh karena itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua kewajiban pajak tangguhan, kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut pada paragraf 14.

16. Beberapa perbedaan temporer timbul apabila penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi yang berbeda dengan periode saat penghasilan atau beban tersebut diakui dalam penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan contoh perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, misalnya: penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba fiskal mungkin berbeda dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara nilai tercatat aktiva tetap dengan DPP-nya. DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan dikurangi seluruh pengurangan yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan dalam penghitungan fiskal. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan, apabila penyusutan menurut pajak menggunakan metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan menurut pajak lebih lambat dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal, sehingga timbul aktiva pajak tangguhan.

17. Perbedaan temporer juga timbul apabila :
a) Biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal (lihat paragraf 18);
b) terdapat goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat konsolidasi (lihat paragraf 18 dan 28); atau
c) pada saat pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan obyek pajak) dalam bentuk aktiva (lihat paragraf 19 dan 29).

Penggabungan Usaha

18. Pada penggabungan usaha yang secara substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul apabila DPP aktiva dan kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh penggabungan usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat suatu aktiva disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap sebesar harga pemerolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi goodwill (lihat paragraf 42).

19. Kewajiban (aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif) yang diakui sesuai dengan
PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.


Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban

20. Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, tergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aktiva:
a). Dalam suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan
ini mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill negatif (lihat paragraf 19);
b). apabila transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak
tangguhan dan mengakui beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba rugi;
c) apabila sifat transaksi: (1) bukan transaksi penggabungan usaha, (2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, atau (3) tidak dikecualikan dalam paragraf 15 dan 21, maka perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya (subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva atau kewajiban sebesar nilai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang transparan. Perusahaan juga tidak diperkenankan untuk mengakui perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan yang belum diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan.

Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)

21. Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari :
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang:
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.

22. Pengakuan suatu kewajiban mengandung makna bahwa nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa yang akan datang dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh jumlah sumber daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada periode setelah pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer adalah selisih antara nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena itu, timbul aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang, yaitu saat bagian dari kewajiban tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal. Demikian pula halnya, apabila nilai tercatat aktiva lebih rendah dari DPP-nya, maka selisihnya merupakan aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang.

23. Berikut ini adalah contoh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak tangguhan adalah biaya manfaat pensiun (retirement benefit cost). Biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah sebesar selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya umumnya adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan menimbulkan aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan diperoleh perusahaan dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun dibayar.

24. Penggunaan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk pengurangan laba fiskal. Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran pajak hanya akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba fiskal dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan hanya apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.

Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban

25. Salah satu contoh timbulnya aktiva pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi, bantuan atau sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi untuk tujuan fiskal, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh karena itu, nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena alasan seperti dijelaskan pada paragraf 20.

Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi

26. Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinana bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.

27. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan:

a). apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan
sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;

b). apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat
digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;

c). apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin
berulang.

Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.

Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan

28. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.

Pengukuran

29. Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.

30. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.

31. Aktiva dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiban pajak harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan berlaku.

32. Apabila tarif pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba fiskal yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal (rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik (reverse).

33. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.

34. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted).

35. Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.

Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan

36. Perlakuan akuntansi untuk pengaruh pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian itu sendiri. Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut.


Laporan Laba Rugi

37. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yag berbeda (lihat paragraf 39 hingga 41); atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraf 42 hingga 43);

38. Pada umumnya, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi Pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah biaya pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban pada laporan laba rugi, namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.

39. Nilai tercatat aktiva dan kewajiban pajak tangguhan mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah perbedaan temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut. Perubahan tersebut mungkin berasal dari:
a) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak;
b) pengkajian kembali nilai aktiva pajak tangguhan yang dapat dipulihkan;
c) perubahan cara pemulihan suatu aktiva.

Pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tersebut diakui pada laporan laba rugi, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41).

Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas

40. Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.

41. PSAK tertentu mengharuskan suatu transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh transaksi tersebut adalah:
a) Perubahan nilai tercatat akun aktiva tetap yang berasal dari revaluasi atau penilaian kembali, sesuai dengan PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain;
b) Suatu penyesuaian saldo laba awal periode yang berasal dari perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara restrospektif atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK 25 tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijikan Akuntansi; dan
c) Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing.

42. Pada Kasus tertentu, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan. Hal tersebut mungkin terjadi apabila:
a) Tarif pajak bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada komponen tertentu dari penghasilan kena pajak (rugi pajak);
b) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau
c) perusahaan memutuskan bahwa aktiva pajak tangguhan harus diakui, atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva pajak tangguhan tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian) dengan transaksi-transaksi yang sebelumnya dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.

Pada kasus tersebut, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro rata allocation) dari pajak kini dan pajak tangguhan, atau metode lain yang menghasilkan alokasi yang lebih sesuai.

Pajak Tangguhan yang Berasal dari Penggabungan Usaha

43. Seperti dijelaskan pada paragraf 17 dan 21(b), perbedaan temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan seperti tersebut pada paragraf 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun sesuai dengan paragraf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebut tidak dapat menjadi pengurang untuk penghitungan pajak) dan juga tidak mengakui aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan (deferred income).

44. Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan pengakuisisi, penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan laba rugi. Di samping itu, perusahaan pengakuisisi:
a) menyesuaikan nilai tercatat goodwill dan saldo amortisasi akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah dicatat apabila aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggan terjadinya penggabungan usaha; dan
b) mengakui pengurangan nilai tercatat goodwill sebagai beban.
c) namun, perusahaan pengakuisisi tidak mengakui goodwill negatif, dan tidak juga menambah nilai tercatat goodwill negatif.

Penyajian

Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak

45. Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.

46. Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.

Saling Menghapuskan (offset)

47. Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.

Beban Pajak

Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal

48. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.

Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri

49. Walaupun PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih
kurs (Exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun Standar tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) pajak tangguhan jiga penyajian seperti itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai laporan keuangan.


Pajak Penghasilan Final

50. Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.

51. Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak lagi dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.

52. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.

53. Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.

54. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus

55. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Pengungkapan

56. Hal-hal berikut ini harus diungkapkan:
a) unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas;
c) beban(penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan;
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini:
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengunkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut:
i). Jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode
penyajian;
ii). Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah
tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada
neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.


57. Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak mencakup :
a) beban (penghasilan) pajak kini;
b) penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya;
c) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
d) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
e) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak kini;
f) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak tangguhan; dan
g) beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan (write down), atau penyesuaian kembali (reversal) penurunan periode sebelumnya, dari aktiva pajak tangguhan.

58. Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
a). penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode
mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.

59. Perusahaan mengungkapkan sifat dan jumlah setiap pos luar biasa pada laporan laba rugi atau pada catatan atas laporan keuangan. Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapan pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan beban (penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan dapat menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun laporan keuangan sering mengalami kesulitan untuk menyajikan informasi mengenai alokasi beban (penghasilan) pajak pada pos-pos tersebut. Sehubungan dengan kesulitan tersebut, maka beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos luar biasa dapat disajikan secara total (aggregate).

60. Pengungkapan seperti tersebut pada paragraf 57 (d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami faktor-faktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini: pendapatan tidak kena pajak, beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak), pengaruh kompensasi, dan pengaruh tarif pajak luar negeri.

61. Untuk menjelaskan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan.

62. Tarif pajak efektif rata-rata sama dengan hasil bagi beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi.

63. Perusahaan mengungkapkan keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi dan peristiwa setelah tanggal neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian kontinjen dapat timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian pula apabila perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan pengaruh signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak kini dan tangguhan.




























PERNYATAAN STANDAR AKUTANSI KEUANGAN NO. 46
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no.46 terdiri dari paragraf 64 - 86. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 01-63.

Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (current tax liabilities)

64. Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aktiva.

Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)

Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)

Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak:
a) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang:
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal.

Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)

66. Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari:
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang:
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.

Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi

67. Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi

Pengukuran

68. Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif berlaku pada tanggal neraca.

69. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substansif berlaku apda tanggal neraca.

70. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.

71. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted).

72. Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.

Laporan Laba Rugi

73. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari:
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda (lihat paragraf 39 hingga 41); atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraf 42 hingga 43).

Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas

74. Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.

Penyajian

Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak

75. Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.

76. Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.

Saling Menghapuskan (Offset)

77. Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.

Beban Pajak

Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal

78. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.

Pajak Penghasilan Final

79. Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.

80. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.

81. Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.

82. Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

Perlakuan Akuntansi untuk Hal-Hal Khusus

83. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Pengungkapan

84. Hal-hal berikut ini harus diungkapkan:
a) Unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas;
c) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan;
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini:
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku.
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut:
i) jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii) jumlah beban (pengahsilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan,beban pajak yang berasal dari:
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
j) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.


85. Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
a) penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.



Tanggal Berlaku Efektif

86. Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Senin, 11 Oktober 2010

implementasi iman dan taqwa

BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam menghadapi kepercayaan kepada kebaradaan Tuhan, setiap manusia atau setiap agama mempunyai konsep yang berlain-lainan tentang apa yang dinamakan Tuhan. Misalnya Plato sering menyebut Tuhan dengan kata (The Good), yaitu Tuhan yangb baik, tetapi dia tidak pernah menyebut Tuhan yang hidup (Yhe Live). Bagi Aristoteles, bahwa kepercayaan terhadap adanya Tuhan adalah kepecayaan kepada adanya zat yang memberi arti kepada alam, tetapi Tuhan yang tidak dapat kita hubungi, artinya bukan Tuhan yang dapat kita sembah dan kita mintai. Tuhan menurut Aristoteles merupakan it bukan he. Tuhan menurut kepercayaan agama greek adalah Tuhan yan dianggab mempunyai hubungan dengan masalah kerohanian atau suatu kekuatan dalam dunia spiritual. Kita sedikit agak setuju Tuhan seperti yang dikemukakan Pascal, yaitu Tuhannya Nabi Ibrahim, Nabi Ishak, Nabi Ya`qub, sebab Tuhan ditambah predikat Nabi-Nabi yang diakui oleh agama Islam, sekalipun sifat-sifat Tuhan tidak disebutkan. Tuhan yang dibahas dalam tulisan ini adalah Tuhan yang diberi predikat 99 asmaa`ul chusna.

Iman dan taqwa dalam judul diatas bukan merupakan kesatuan yang utuh, akan tetapi antara keduanya merupakan dua pengetahuan yang mempunyai hubungan yang erat sekali. Tinggi rendahnya nilai keimanan berpengaruh besar terhadap tinggi rendahnya nilai ketaqwaan. Sedangkan tinggi rendahnya nilai ketaqwaan sebagai bukti nilai kebenaran nilai Iman yang dimiliki. Oleh karena itu makalah ini perlu sekali terlebih dahulu memnbahas pengertian iman dan taqwa serta hubungan antara keduanya

Dalam agama Islam iman mempunyai peran dan pengaruh yang besar terhadap penghidupan manusia dialam semesta ini, baik dalam segi hubungannya dengan Tuhan dan dan sesama manusia maupun hubungannay dengan alam fisika dan metafisika. Wilian James seorang filosof kelahiran New York dengan teori dogmatisnya telah membahas masalah-masalah agama, khususnya tentang iman kepada Allah. James tidak mempersoalkan tentang kebenaran kepercayaan-kepercayaan dalam agama, tetapi yang dipersoalkan adalah hasil menjadikan agama sebagai pedoman hidup. Baginya kalau kepercayaan atau ide-ide agama itu memperkaya hidup maka itu adalah benar. Kalau ada anggapan yang dapat menjadi dasar suatu hidup yang baik, maka sebaiknya percaya terhadap anggapan itu. Kalau harus memilih antara anggapan yang berbeda maka harus berfikir dari titik akhir. Perspektif tentang manusia dan dunia dengan Allah menggambarakan masa depan yang lebih baik dan sesuai dengan keinginan kita dari pada perspektif tanpa Allah. Perspektif pertama lebih berguna, maka lebih benar. Dari sisi ini maka perlu dibahas pengaruh iman terhadap kahidupan manusia.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini rumusan masalah yang ada adalah:

1. Apa pengertian iman dan taqwa?

2. Apa saja problematika, tantangan dan resiko dalam kehidupann dunia modern?

3. Apa saja peranan iman dan taqwa dalam menjawab problem dan tantangan kehidupan modern?

C. Tujuan

1. Mengetahui pengertian iman dan taqwa dan mengimplementasikan dalam kehidupan modern

2. Mengetahui problematika, tantangan dan resiko dalam kehidupan modern.

3. Menjelaskan peran iman dan taqwa dalam menjawab problem dan tantangan kehidupan modern.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN IMAN DAN TAQWA

. Kata iman adalah bahasa Arab, berasal dari kata amana artinya aman. Maksudnya orang yang beriman selalu memiliki perasaan aman karena yakin selalu dilindungi oleh Allah. Dalam kaitan inilah iman terkait dengan aqidah. Aqidah itu berasal dari bahasa Arab, “aqad” artinya ikatan. Maksudnya ikatan hati dengan Allah.Definisi iman ialah keyakinan penuh dibenarkan oleh hati, diucapkan oleh lidah dan diwujudkan oleh amal perbuatan

Taqwa berarti hati-hati, mawas diri dan waspada. Menurut H.A. Salim dalam “Dienul Islam” yang dikarang oleh Drs. H. Nasruddin Razak, disebutkan bahwa taqwa lebih tepat disalin kata “ingat” dengan makna; awas, hati-hati, yaitu menjaga diri, memelihara keselamatan diri, yang dapat diusahakan dengan melakukan yang baik dan benar, mematangkan yang jahat dan salah seperti yang dikehendaki oleh taqwa.
Jadi pengertian taqwa secara umum ialah sikap mental orang-orang mukmin dari kepatuhannya dalam melaksanakan perintah-perintah Allah swt. serta menjauhi segala larangan-larangan-Nya atas dasar kecintaan semata.

Tanda-Tanda Orang Beriman
• Senantiasa hatinya bergetar apabila membaca, mendengar ayat-ayat suci al-Qur’an.
• Mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang diberikan oleh Allah swt. (QS. al-Anfal/8:2-3).
• Taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. al-Anfal/8:24).
• Beramal dan berdakwah dengan penuh kesabaran. (QS. al-‘Ashr/103:3).
Tanda-Tanda Orang Bertaqwa
• Dalam al-Qur’an disebutkan pada surat ali-Imran/3:131,133 dan 135.
• Memelihara diri dari hal-hal yang menjerumuskan ke neraka.
• Selalu menuju kepada maghfirah (ampunan Allah swt.).
• Apabila berbuat keji, segera mengingat Allah dan memohon ampunan-Nya.
• Segala perilakunya merasa disaksikan oleh Allah swt. (QS. al-A’raf/7:96).

B. PROBLEMATIKA, TANTANGAN, DAN RESIKO DALAM KEHIDUPAN MODERN

Manusia adalah homo sapiens ( hewan rasional ). Dengan kemampuan akal manusia dapat mengatasi keterbatasan pada dirinya. Kegelapan dapat diatasi dengan lampu. Kelebihan manusia pada makhluk lain terletak pada akalnya. Dengan kelebihan yang dimiliki manusia itu manusia banyak membuat problematika tantangan dalam kehidupan dunia modern. Problematika yang dihadapi bukan saja hanya dalam satu bidang, namun juga dalam berbagai bidang. Diantara nya sebagai berikut:

1. Problem utama modernitas : [ dampak negatif penemuan tekhnologi ]

* Terjadinya pencemaran lingkungan

Rusaknya habitat hewan-tumbuhan

* Munculnya beragam penyakit

* Penebangan hutan secara liar dan membabi buta

2. Dalam bidang ekonomi : [ Persoalan kapitalisme-Materialisme ]

* Melahirkan manusia yang konsumtif-materialistik dan eksploitatif

* Manusia hanya memandang dirinya sebagai mahkluk economicus [ manusia yang hanya mementingkan dirinya sendiri ]

* Manusia melupakan dirinya sebagai makhluk homo religious yang sarat dengan kaidah moral

* Prinsip ekonomi kapitalis telah melahirkan manusia serakah-egois

Salah satu contoh kasus di Indonesia:

“ Demi kepentingan lahan pertanian-perumahan, tidak malu menggunduli hutan–membakarnya. Import mobil dan motor secara besar-besaran tidak pernah memperhitungkan dampak polusi bagi kesehatan. Pelaku ekonomi kecil, adalah menggunakan lahan trotoar sebagai tempat berjualan dengan tidak mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki.

3. Dalam bidang moral : [ Paham liberalisme – kebebasan berekspresi ]

* Melalui tekhnologi informasi di ekspose secara besar-besaran meski menabrak batas-batas agama.

* Globalisasi berwajah westernisasi ( penanaman nilai-nilai Barat dengan melepas nilai-nilai moral agama )

* Westernisasi mempunyai kemampuan melindas local culture budaya lokal ) buktinya: Bangsa Indonesia dalam banyak hal selalu berkiblat pada dunia Barat dan menjadikannya sebagai simbol kemajuan

4. Dalam persoalan sekularisme : [ Tarik menarik antara dunia – agama ]

* Urusan dunia dipisahkan dari agama

* Munculnya split personality ( manusia berkepribadian ganda ), contohnya : pada saat yang sama ia bisa menjadi seorang koruptor, meskipun ia taat beribadah.

* Peran agama akan semakin kehilangan ruhnya

5. Dalam persoalan keilmuan : [ Munculnya pemikiran positivisme ]

! Sesuatu dikatakan benar jika; menggunkan tolok ukur kebenaran rasional, empiris, eksperimental dan terukur secara metodologis.

Bagaimana hubungan antara agama dan ilmu

C. PERAN IMAN DAN TAQWA DALAM MENJAWAB TANTANGAN KEHIDUPAN MODERN

Peranan Iman dan Taqwa dalam Menjawab Problema dan Tantangan Kehidupan Modern
Pengaruh iman terhadap kehidupan manusia sangat besar. Berikut ini dikemukakan beberapa pokok manfaat dan pengaruh iman pada kehidupan manusia.


1. Iman melenyapkan kepercayaan pada kekuasaan benda.

Orang yang beriman hanya percaya pada kekuatan dan kekuasaan Allah. Kalau Allah hendak memberikan pertolongan, maka tidak ada satu kekuatanpun yang dapat mencegahnya. Kepercayaan dan keyakinan demikian menghilangkan sifat mendewa-dewakan manusia yang kebetulan sedang memegang kekuasaan, menghilangkan kepercayaan pada kesaktian benda-benda keramat, mengikis kepercayaan pada khurafat, takhyul, jampi-jampi dan sebagainya. Pegangan orang yang beriman adalah surat al-Fatihah ayat 1-7.


2. Iman menanamkan semangat berani menghadap maut.

Takut menghadapi maut menyebabkan manusia menjadi pengecut. Banyak diantara manusia yang tidak berani mengemukakan kebenaran, karena takut menghadapi resiko. Orang yang beriman yakin sepenuhnya bahwa kematian di tangan Allah. Pegangan orang beriman mengenai soal hidup dan mati adalah firman Allah dalam QS. an-Nisa/4:78.


3. Iman menanamkan sikap “self-help” dalam kehidupan.

Rezeki atau mata pencaharian memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang melepaskan pendiriannya, arena kepentingan penghidupannya. Kadang-kadang manusia tidak segan-segan melepaskan prinsip, menjual kehormatan dan bermuka dua, menjilat dan memperbudak diri untuk kepentingan materi. Pegangan orang beriman dalam hal ini ialah firman Allah dalam QS. Hud/11:6.


4. Iman memberikan ketenteraman jiwa.

Acapkali manusia dilanda resah dan dukacita, serta digoncang oleh keraguan dan kebimbangan. Orang yang beriman mempunyai keseimbangan, hatinya tenteram (mutmainnah), dan jiwanya tenang (sakinah), seperti dijelaskan dalam firman Allah surat ar-Ra’d/13:28.


5. Iman mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah).

Kehidupan manusia yang baik adalah kehidupan orang yang selalu menekankan kepada kebaikan dan mengerjakan perbuatan yang baik. Hal ini dijelaskan Allah dalam firman-Nya QS. an-Nahl/16:97.


6. Iman melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen.

Iman memberi pengaruh pada seseorang untuk selalu berbuat dengan ikhlas, tanpa pamrih, kecuali keridhaan Allah. Orang yang beriman senantiasa konsekuen dengan apa yang telah diikrarkannya, baik dengan lidahnya maupun dengan hatinya. Ia senantiasa berpedoman pada firman Allah dalam QS. al-An’am/6:162.


7. Iman memberi keberuntungan

Orang yang beriman selalu berjalan pada arah yang benar, karena Allah membimbing dan mengarahkan pada tujuan hidup yang hakiki. Dengan demikian orang yang beriman adalah orang yang beruntung dalam hidupnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Baqarah/2:5.


8. Iman mencegah penyakit

Akhlak, tingkah laku, perbuatan fisik seorang mukmin, atau fungsi biologis tubuh manusia mukmin dipengaruhi oleh iman. Hal itu karena semua gerak dan perbuatan manusia mukmin, baik yang dipengaruhi oleh kemauan, seperti makan, minum, berdiri, melihat, dan berpikir, maupun yang tidak dipengaruhi oleh kemauan, seperti gerak jantung, proses pencernaan, dan pembuatan darah, tidak lebih dari serangkaian proses atau reaksi kimia yang terjadi di dalam tubuh. Organ-organ tubuh yang melaksanakan proses biokimia ini bekerja di bawah perintah hormon. Kerja bermacam-macam hormon diatur oleh hormon yang diproduksi oleh kelenjar hipofise yang terletak di samping bawah otak. Pengaruh dan keberhasilan kelenjar hipofise ditentukan oleh gen (pembawa sifat) yang dibawa manusia semenjak ia masih berbentuk zigot dalam rahim ibu. Dalam hal ini iman mampu mengatur hormon dan selanjutnya membentuk gerak, tingkah laku, dan akhlak manusia.

Jika karena terpengaruh tanggapan, baik indera maupun akal, terjadi perubahan fisiologis tubuh (keseimbangan terganggu), seperti takut, marah, putus asa, dan lemah, maka keadaan ini dapat dinormalisir kembali oleh iman. Oleh karena itu, orang-orang yang dikontrol oleh iman tidak akan mudah terkena penyakit modern, seperti darah tinggi, diabetes dan kanker.
Sebaliknya, jika seseorang jauh dari prinsip-prinsip iman, tidak mengacuhkan asas moral dan akhlak, merobek-robek nilai kemanusiaan dalam setiap perbuatannya, tidak pernah ingat Allah, maka orang yang seperti ini hidupnya akan diikuti oleh kepanikan dan ketakutan. Hal itu akan menyebabkan tingginya produksi adrenalin dan persenyawaan lainnya. Selanjutnya akan menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap biologi tubuh serta lapisan otak bagian atas. Hilangnya keseimbangan hormon dan kimiawi akan mengakibatkan terganggunya kelancaran proses metabolisme zat dalam tubuh manusia. Pada waktu itu timbullah gejala penyakit, rasa sedih, dan ketegangan psikologis, serta hidupnya selalu dibayangi oleh kematian.

Demikianlah pengaruh dan manfaat iman pada kehidupan manusia, ia bukan hanya sekedar kepercayaan yang berada dalam hati, melainkan juga menjadi kekuatan yang mendorong dan membentuk sikap dan perilaku hidup. Apabila suatu masyarakat terdiri dari orang-orang yang beriman, maka akan terbentuk masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera.

PENUTUP

KESIMPULAN

Iman dan taqwa sangat penting dalam kehidupan modern, jika dalam kehidupan modern yang serba canggih tidak menghiraukan lagi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah maka akan banyak timbul problem dan tantangan yang terjadi, baik dibidang ekonomi, social, agama, maupun keilmuan itu sendiri.

Iman dan taqwa juga mempunyai peran penting dalam kehidupan dunia modern, dalam kehidupan modern yang serba cepat sering kali memicu timbulnya stress dan berbagai penyakit. Iman dan taqwa mempunyai peran antara lain:

! Iman dan taqwa melenyapkan kepercayaan pada kekuasaan benda,

! Iman dan taqwa menanamkan semangat berani menghadap maut

! .Iman dan taqwa menanamkan sikap “self-help” dalam kehidupan.

! Iman dan taqwa memberikan ketenteraman jiwa.

! Iman dan taqwa mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah).

! Iman dan taqwa melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen.

! Iman dan taqwa memberi keberuntunganIman mencegah penyakit

DAFTAR PUSTAKA

Imtihana,aida.dkk.2009.Buku Ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum.Palembang:Universitas Sriwijaya.

Labay,Mawardi.2000.Zikir dan Do’a Iman Pengaman Dunia.Jakarta:Al Mawardi Prima

http://google.search./implementasi.imandantaqwa .com

Unsri.JPGIMPLEMENTASI IMAN DAN TAQWA DALAM KEHIDUPAN MODERN

Di Susun oleh:

DEWI JAYANI

ATIK MAYA ARYANI

SUSI SUSANTI

ASISTENSI MATA KULIAH AGAMA ISLAM

MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

2010